PENDAFTARAN BEASISWA PENDIDIKAN REALINO TA 2025/2026

KETENTUAN BEASISWA REALINO

  1. Beasiswa Realino diberikan dengan maksud utama untuk biaya pendidikan (SPP atau Uang Gedung) anak-anak dengan tingkat pendidikan SD Kelas IV, V, dan VI, SMP kelas VII, VIII, dan IX, serta SMK kelas X, XI, dan XII yang bersekolah di lembaga-lembaga pendidikan swasta. Biaya-biaya di luar kebutuhan pendidikan tersebut di atas atau keperluan sarana lain tidak termasuk dalam maksud utama Beasiswa Realino.
  2. Pendaftaran bagi calon penerima beasiswa baru dan pendaftaran ulang penerima beasiswa Tahun Ajaran 2025/2026 dilaksanakan pada tanggal 2 Juni 2025 – 21 Juni 2025 dengan keterangan jam kerja dari Senin sampai Jumat (pk. 08.00-12.00; 13.00-15.00 WIB) dan Sabtu (pk. 08.00-11.30 WIB). Pendaftaran beasiswa yang dilakukan di luar waktu yang sudah disediakan tidak diterima pihak Realino.
  3. Setelah pendaftaran, pihak Realino melakukan survei atau kunjungan keluarga ke rumah pendaftar beasiswa. Karena itu, nomor kontak (khususnya WhatsApp) yang diberikan adalah nomor kontak yang aktif, baik keluarga, kerabat, atau guru. Pihak Realino membutuhkan nomor kontak aktif untuk berkomunikasi dengan pihak keluarga, kerabat, guru sewaktu hendak berkunjung. Bila dalam jangka waktu 3 hari sudah dikontak dan tidak bisa dihubungi, maka proses beasiswa tidak dilanjutkan.
  4. Untuk proses pendaftaran beasiswa, pendaftar  wajib datang ke kantor Realino SPM, diwawancarai, mengambil dan mengisi Formulir Pendaftaran Beasiswa di kantor Realino.
  5. Bagi para pendaftar berkelompok dari sekolah (kolektif) untuk Tahun Ajaran 2025/2026, kuota penerima beasiswa (total baru dan ulang) bagi SD, SMP, dan SMK adalah 10 anak.
  6. Informasi dan data yang diberikan kepada Realino SPM sepenuhnya menjadi milik dan tanggung jawab Realino SPM. Konfidensialitas dan kerahasiaan informasi dan data pendaftar Beasiswa Realino akan dijaga sungguh pihak Realino SPM.
  7. Pengumuman penerimaan Beasiswa Realino dilakukan pada 25 Juli 2025. Di kantor Realino tersedia daftar nama anak-anak yang lolos seleksi dan mendapatkan beasiswa pendidikan. Pengumuman juga bisa diakses di website Realino SPM: https://realino.or.id/.
  8. Beasiswa Realino hanya diberikan kepada satu anak saja dalam satu keluarga dan dalam satu jenjang pendidikan [SD (IV, V, dan VI), SMP (VII, VIII, dan IX), atau SMK- bukan SMA (X, XI, dan XII)]. Pengecualian diberikan kepada anak kembar di dalam satu keluarga, keduanya dimungkinkan mendapatkan beasiswa bersama pada jenjang pendidikan yang sama.
  9. Beasiswa Realino tidak diberikan kepada mereka yang memanipulasi informasi atau data dengan cara apa pun untuk mendapatkan beasiswa. Bila diketahui ada penipuan atau manipulasi informasi dan data pada pendaftar, maka berkas tidak diproses dan pendaftar tidak lolos seleksi penerimaan beasiswa. Bila sudah mendapatkan beasiswa Realino, pemberian beasiswa langsung dihentikan.
  10. Beasiswa Realino akan dihentikan bila penerima beasiswa tidak naik kelas, pindah sekolah, dan/atau melakukan pelanggaran sesuai aturan yang berlaku di sekolah penerima beasiswa.
  11. Penerima beasiswa wajib menyerahkan atau mengirimkan fotokopi laporan hasil studi (rapor) setiap semester, paling lambat di 15 Januari 2026 untuk semester ganjil dan 15 Juli 2026 untuk semester genap. Bila pada tanggal yang ditentukan tidak mengumpulkan hasil studi, beasiswa dihentikan.
  12. Secara umum, pembayaran beasiswa dilakukan lewat transfer dana kepada sekolah-sekolah para penerima Beasiswa Realino. Pengecualian hanya diberikan bila ada alasan jelas dan orang tua wajib berkomunikasi lebih dulu dengan pihak Realino.
  13. Proses pembayaran beasiswa dilakukan Realino setelah pengumuman para penerima beasiswa.
  14. Orang tua atau pihak sekolah wajib memberikan nota bukti pembayaran biaya pendidikan ke kantor Realino paling lambat: 3 hari setelah pembayaran untuk perorangan dan 1 minggu setelah transfer untuk kelompok penerima beasiswa yang dikoordinasi sekolah. Bila pengumpulan bukti pembayaran melewati batas waktu yang ditentukan, beasiswa akan dihentikan.

SYARAT PENGAJUAN BEASISWA REALINO

  1. Domisili sekolah pendaftar beasiswa adalah di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah.
  2. Tingkat pendidikan pendaftar adalah SD kelas IV, V, VI, SMP kelas VII, VIII, IX, atau SMK kelas X, XI, XII. Para pendaftar beasiswa adalah dari sekolah-sekolah swasta, bukan sekolah negeri.
  3. Pendaftar mengisi Formulir Pendaftaran Beasiswa Realino di kantor Realino SPM dengan lengkap, benar, dan jujur sesuai kondisi yang dimiliki. Realino hanya menyeleksi formulir pendaftaran yang diisi dengan LENGKAP, BENAR, dan JUJUR
  4. Pendaftar menyerahkan formulir pendaftaran lengkap dengan dokumen-dokumen yang wajib dikumpulkan, yaitu:
    • Foto pendaftar dengan ukuran 3×4 cm sejumlah 1 lembar
    • Fotokopi Kartu Keluarga dan KTP orang tua/wali  
    • Fotokopi slip gaji terbaru orang tua (bila tidak ada mohon penjelasan)
    • Fotokopi bukti pembayaran listrik bulanan terakhir (bila tidak ada mohon penjelasan)
    • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan atau paroki domisili bagi umat Katolik
    • Surat permohonan pengajuan Beasiswa Realino dari orang tua/wali pendaftar dan ditandatangani orang tua/wali pendaftar beasiswa
    • Keterangan/pernyataan pihak sekolah asal pendaftar bahwa pendaftar tidak menerima beasiswa dari pihak lain atau lembaga lain
    • Foto kondisi rumah tempat tinggal pendaftar beasiswa (tampak depan rumah).
      Realino tidak menerima susulan dokumen-dokumen di atas. Karena itu, silakan datang mendaftar dengan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan. Bila persyaratan dokumen tidak lengkap sejak awal, formulir tidak diproses.
  5. Setelah dinyatakan lolos menerima beasiswa, persyaratan selanjutnya adalah sebagai berikut:
    • Fotokopi laporan hasil belajar terakhir atau tanda kelulusan dari sekolah
    • Surat tagihan biaya pendidikan terbaru dari sekolah sesuai tahun ajaran yang akan berlangsung

      Kedua dokumen ini diperlukan untuk penentuanjumlah beasiswa yang diberikan

  6. Bagi pendaftaran ulang beasiswa, pendaftar wajib mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan atau paroki domisili bagi umat Katolik serta keterangan tagihan biaya pendidikan terbaru.

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *